Pemerintah melalui Kemenko PM, BAZNAS, dan BPJS Ketenagakerjaan memperluas Program Jaminan Sosial BAZNAS (JSB) untuk melindungi pekerja rentan.
Program ini menargetkan penyaluran bantuan kepada 100.000 pekerja di 10 provinsi prioritas, dengan 30% penerima manfaat berasal dari wilayah 3T.
Perlindungan ini mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) selama enam bulan guna menjaga stabilitas ekonomi keluarga.
Selain itu, pemerintah menyiapkan kebijakan Penerima Bantuan Iuran (PBI) bagi pekerja yang memiliki keterbatasan finansial untuk memastikan semua pekerja dapat bekerja dengan aman dan terlindungi.