Kemenko PM bersama BPJS Ketenagakerjaan dan BAZNAS meluncurkan program PEKA untuk menyasar 100.000 pekerja rentan melalui perlindungan dan pemberdayaan. BPJS Ketenagakerjaan memberikan pendampingan dan pembekalan keterampilan bagi penerima manfaat maupun ahli waris, disesuaikan dengan potensi ekonomi daerah seperti kewirausahaan, pemasaran digital, kuliner, dan kerajinan.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful, menekankan semangat Value Beyond Protection, di mana perlindungan tidak berhenti pada pemberian santunan, tetapi menjadi pijakan untuk bangkit dan mandiri. Hal ini penting agar satu risiko tidak berubah menjadi kemiskinan baru, bahkan kemiskinan ekstrem.
Ketua BAZNAS RI, Sodik Mudjahid, menambahkan bahwa zakat dapat menjadi instrumen pemberdayaan yang memberikan perlindungan bagi mustahik, melalui Program Jaminan Sosial BAZNAS yang mendukung kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, khususnya Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Kolaborasi ini diperkuat Fatwa MUI Nomor 102 Tahun 2025.
Sinergi BAZNAS dan BPJS Ketenagakerjaan akan terus diperkuat melalui pendataan, pendaftaran, edukasi, pelayanan manfaat, serta monitoring dan evaluasi. Jaringan BAZNAS di daerah menjadi kekuatan untuk menjangkau pekerja rentan yang belum tersentuh jaminan sosial, memastikan satu risiko tidak menghapus masa depan keluarga.