Ketua Umum Persatuan Wanita Tarbiyah Islamiyah (Perwati), Asdirwati, menghadiri forum tukar pikiran di Gedung MUI Pusat, Jakarta, untuk membahas persiapan implementasi kebijakan Wajib Halal yang akan berlaku pada Oktober 2026. Forum ini dihadiri oleh perwakilan ormas, pemerintah, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan lainnya, serta dibuka oleh Wakil Sekretaris Jenderal MUI.
Dalam forum tersebut, Ketua Umum MUI menekankan bahwa pelaksanaan Wajib Halal sejalan dengan amanat UUD 1945 dan nilai-nilai agama, serta harus diterapkan tanpa memberatkan masyarakat dan pelaku UMKM. Perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan bahwa kebijakan ini akan memperkuat perlindungan konsumen dan meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar domestik maupun internasional.
Asdirwati menyambut baik forum tersebut dan menekankan pentingnya penguatan sosialisasi, edukasi, serta pendampingan bagi pelaku usaha kecil agar mampu memenuhi kewajiban sertifikasi halal. Ia juga menyoroti peran strategis perempuan dalam membangun ekosistem halal melalui pengelolaan konsumsi keluarga dan usaha rumah tangga.
Forum ini diharapkan membangun sinergi yang kuat antara MUI, pemerintah, organisasi kemasyarakatan, masyarakat, dan pelaku usaha sehingga implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dapat berjalan efektif, berkeadilan, dan tidak memberatkan UMKM.