Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mengumumkan reformasi pasar modal dengan memperluas data kepemilikan saham. Langkah ini bertujuan meningkatkan transparansi dan kualitas informasi bagi para investor.
Peningkatan data ini mencakup 39 klasifikasi tipe investor, serta pemisahan informasi kepemilikan lokal dan asing. Distribusi data baru ini akan dilakukan secara konsisten setiap tanggal 2 pada bulan berikutnya melalui website resmi BEI.
Selain itu, metodologi High Shareholding Concentration (HSC) juga disempurnakan. Cakupan reviu saham menggunakan rasio 'price impact' kini diperluas hingga pada saham dengan kapitalisasi pasar di atas Rp5 triliun, bukan hanya di atas Rp10 triliun.
Perubahan ini diharapkan memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai struktur kepemilikan saham. BEI dan KSEI berkomitmen untuk terus menyempurnakan sistem ini sesuai praktik terbaik global demi perlindungan investor yang lebih baik.