Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meluncurkan aplikasi Digital Korlantas sebagai bagian dari transformasi digital penegakan hukum lalu lintas. Aplikasi ini memungkinkan pengendara menerima notifikasi pelanggaran ETLE, mengakses informasi tilang, serta melakukan konfirmasi atau sanggah jika terjadi ketidaksesuaian data.
Fitur utama aplikasi mencakup pembayaran denda tilang elektronik secara digital melalui layanan LantasPay. Masyarakat dapat menyetorkan uang titipan dan mengikuti proses penyelesaian perkara hingga putusan pengadilan secara langsung dari aplikasi.
Jika terjadi kelebihan pembayaran uang titipan setelah putusan pengadilan, selisih dana akan dikembalikan ke pihak yang berhak melalui mekanisme yang telah disediakan. Hal ini diharapkan mempermudah masyarakat memantau tahapan penyelesaian tilang.
Kakorlantas Irjen Pol Wibowo menegaskan pengembangan teknologi ini bertujuan menciptakan penegakan hukum yang modern, transparan, dan akuntabel. Digital Korlantas dirancang memastikan proses penindakan berbasis data dan fakta serta mudah diakses publik.