Korlantas Polri meluncurkan fitur LantasPay pada aplikasi Digital Korlantas Polri yang memungkinkan masyarakat membayar denda tilang elektronik (ETLE) secara daring melalui smartphone. Dana yang disetorkan berstatus sebagai uang titipan perkara, sementara nilai denda akhir dan biaya sidang tetap ditentukan oleh putusan pengadilan.
Jika uang titipan melebihi total denda dan biaya perkara yang diputus hakim, kelebihan dana akan dikembalikan kepada pihak yang berhak melalui prosedur resmi. Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo menegaskan bahwa sistem ini memberikan transparansi penuh, karena pelanggar dapat memantau setiap tahapan perkara mulai dari notifikasi, detail pelanggaran, konfirmasi, pembayaran, hingga hasil putusan dan pengembalian sisa dana.
Seluruh transaksi tercatat secara elektronik sehingga rekam jejak administrasinya akurat. Penerapan pembayaran digital ini juga dirancang untuk meminimalkan interaksi tatap muka yang tidak perlu dan mempersempit ruang terjadinya penyimpangan dalam proses hukum.
Wibowo menekankan bahwa orientasi utama kepolisian adalah menjamin keselamatan pengguna jalan dan memberikan kepastian hukum, bukan semata-mata mengumpulkan sanksi denda.