Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan akan potensi korupsi dalam pengelolaan dana desa, termasuk penyalahgunaan anggaran untuk judi online. Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo menyampaikan peringatan ini saat melakukan monitoring di Kalurahan Panggungharjo, Yogyakarta. Ia menekankan bahwa besarnya dana yang masuk ke desa menciptakan godaan yang tinggi bagi pengelola anggaran.
Ibnu menunjukkan contoh nyata penyimpangan, di mana dana desa digunakan untuk aktivitas judi online oleh oknum keuangan desa. Selain judi, ia juga menyebut praktik perjalanan dinas fiktif, pemalsuan tanda tangan, dan penggelembungan harga sebagai modus korupsi lainnya yang sering terjadi.
Untuk mencegah hal tersebut, KPK menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap penggunaan anggaran. Ibnu menyarankan agar perangkat desa memastikan setiap pengeluaran dapat dipertanggungjawabkan secara jujur dan tepat sasaran demi kesejahteraan masyarakat.