Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan potensi kehilangan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp3,9 triliun terkait izin tinggal Tenaga Kerja Asing (TKA). Temuan ini tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026.
Menurut BPK, masalah ini terjadi karena pengendalian dan pengawasan penerbitan visa serta izin tinggal TKA di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) belum memadai. Data pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) belum terintegrasi dan dimanfaatkan secara optimal sebagai alat verifikasi penerbitan visa.
Akibatnya, BPK mencatat kehilangan PNBP dari tarif visa yang seharusnya dikenakan kepada TKA sebesar Rp16,61 miliar, serta potensi pidana denda penyalahgunaan izin tinggal mencapai Rp3,91 triliun. Selain itu, pengendalian masa berlaku izin tinggal juga dinilai belum memadai.
BPK menemukan adanya izin tinggal TKA yang melebihi masa berlaku RPTKA, sehingga berpotensi menimbulkan penyalahgunaan visa dan izin tinggal untuk kegiatan yang tidak sesuai peruntukannya.