Komnas dorong penguatan layanan kesehatan jiwa bagi korban kekerasan

Selasa, 13 Oktober 2026 pukul 19.50
Komnas dorong penguatan layanan kesehatan jiwa bagi korban kekerasan

Sumber Berita Asli

Berita Terkini - ANTARA News

Baca di Website Asli ↗
Komnas Perempuan mendorong penguatan layanan kesehatan jiwa bagi perempuan korban kekerasan sebagai bagian dari pemenuhan hak pemulihan. Anggota Komnas Perempuan Yuni Asriyanti menegaskan bahwa pemulihan tidak boleh hanya dibebankan pada kemampuan korban untuk bertahan, melainkan membutuhkan dukungan kesehatan jiwa, perlindungan dari kekerasan, dan kesempatan membangun kehidupan yang aman. Menurut Yuni, kesehatan jiwa perempuan merupakan isu hak asasi manusia dan keadilan gender. Catatan Tahunan Komnas Perempuan mencatat 376.529 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan sepanjang 2025. Komnas menegaskan penanganan kekerasan harus mencakup pemulihan yang terhubung dengan perlindungan dari kekerasan berulang, pendampingan hukum, dan dukungan sosial. Komnas juga menekankan bahwa kesehatan jiwa perempuan tidak dapat dilepaskan dari relasi kuasa dan kondisi kehidupan mereka, sehingga kebijakan dan layanan perlu memperhatikan kekerasan, diskriminasi, ketergantungan ekonomi, serta pembagian kerja domestik yang tidak setara. Dukungan tidak cukup berfokus pada kemampuan perempuan mengelola tekanan, tetapi harus disertai perubahan kondisi yang mengancam keselamatan dan membatasi pilihan hidup mereka. Pasal 70 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menegaskan hak korban atas pemulihan mencakup rehabilitasi medis, mental dan sosial, pemberdayaan sosial, restitusi dan/atau kompensasi, serta reintegrasi sosial. Yuni menegaskan penguatan layanan kesehatan jiwa bagi korban kekerasan seksual perlu ditempatkan sebagai pelaksanaan hak tersebut.

Berita Terkait Lainnya

Komnas dorong penguatan layanan kesehatan jiwa bagi korban kekerasan - Nasional & Politik - Feedify