Lapas Kelas IIA Lhokseumawe mengikuti kegiatan Diseminasi Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026 tentang Katalog Elektronik dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Kegiatan ini diselenggarakan oleh UKPBJ Kemenimipas secara hybrid, dengan jajaran Lapas mengikuti dari Aula Lapas dan pelaksanaan luring dipusatkan di Gedung Sentra Mulia Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Diseminasi bertujuan meningkatkan kompetensi pelaku pengadaan dalam pelaksanaan e-purchasing melalui katalog elektronik agar sesuai ketentuan perundang-undangan serta prinsip transparansi dan akuntabilitas. Peserta memperoleh pemahaman mengenai tahapan pengadaan yang tepat, tertib, dan sesuai regulasi.
Kepala Lapas Lhokseumawe, Irhamuddin, menekankan pentingnya pemahaman regulasi pengadaan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Ia berharap jajaran dapat meningkatkan kompetensi dan menerapkan ketentuan secara tepat dalam pelaksanaan tugas.
Partisipasi ini merupakan komitmen Lapas untuk meningkatkan kapasitas SDM dalam mendukung pengadaan barang dan jasa yang profesional dan bertanggung jawab, sehingga tata kelola pengadaan semakin efektif, transparan, dan akuntabel.