Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk menaikkan tarif Transjakarta mulai 1 Januari 2027. Tarif lama sebesar Rp3.500 yang berlaku selama 20 tahun akan disesuaikan, namun besaran biaya baru belum diumumkan. Gubernur Pramono Anung menjelaskan kenaikan tarif ini merupakan hal yang semestinya dilakukan karena tidak ada penyesuaian harga selama dua dekade terakhir. Ia berargumen bahwa tarif di Jakarta masih sangat murah dibandingkan daerah lain.
Sebagai kompensasi, pemerintah provinsi akan memperluas kelompok masyarakat yang mendapatkan subsidi transportasi gratis. Jumlah golongan yang mendapat fasilitas ini akan ditambah dari 15 menjadi 21 golongan. Kelompok baru yang mendapatkan fasilitas gratis meliputi pendamping penyandang disabilitas, warga pencari kerja, pasien rujukan rutin, pelajar/mahasiswa tidak mampu, pelaku UMKM, dan korban bencana alam. Kebijakan ini juga akan berlaku untuk layanan Transjabodetabek dan angkot Mikrotrans.