Pihak Telkom University menegaskan bahwa dugaan perundungan terhadap mahasiswa baru bukan bermotif dendam pribadi. Wakil Rektor III Ratri Wahyuningtyas menjelaskan bahwa korban dan pelaku sama-sama mahasiswa baru yang baru saja saling mengenal.
Menurut Ratri, tidak ditemukan riwayat kedekatan sebelum mahasiswa tersebut masuk kampus. Interaksi yang intens terjadi karena mereka tinggal di asrama yang sama selama kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus (PKKMB).
Kampus telah mengambil tindakan tegas dengan menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian studi (drop out) kepada satu pelaku dan sanksi sedang kepada pelaku lainnya. Selain pemisahan tempat tinggal, pihak kampus juga memberikan pendampingan dan konseling untuk menjaga kesehatan mental korban.
Kasus ini terungkap setelah video aksi perundungan yang memperlihatkan ancaman dengan cairan pengharum yang disulut api beredar di media sosial. Saat ini, fokus kampus adalah memastikan keselamatan dan kondisi korban.