Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, membentuk tim khusus untuk menekan tingginya angka pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal. Tim ini bertugas memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya merantau melalui jalur resmi, menyusul banyaknya kasus PMI asal Bangkalan yang bermasalah di luar negeri.
Kepala Disperinaker Bangkalan, Jemmi Tri Sukmana, mengungkapkan bahwa temuan PMI ilegal baru terkuak setelah mereka mengalami masalah serius seperti meninggal dunia, kecelakaan kerja, hingga deportasi. Dalam periode September hingga 9 Oktober 2026, lima PMI dipulangkan, semuanya berangkat secara nonprosedural.
Kasus terakhir menimpa Rusdi (33) dan Sainih (43) yang dideportasi dari Malaysia karena masalah keimigrasian. Rusdi berangkat menggunakan visa wisata ke Thailand lalu jalur laut ke Malaysia, sementara Sainih bekerja sebagai buruh bangunan sejak 2022. Keduanya menjalani penahanan sebelum dipulangkan.
Menurut Jemmi, para PMI ilegal umumnya tertarik pada cerita sukses berbiaya murah dari calo. Padahal, jalur ilegal tidak memberikan perlindungan hukum dan jaminan keselamatan kerja. Tim khusus akan melakukan sosialisasi jemput bola, dan Disperinaker juga meminta dukungan tokoh ulama untuk menekan kasus ini.