Menhub: Aturan transportasi berbasis aplikasi masuk di revisi UU LLAJ

Senin, 12 Oktober 2026 pukul 01.12
Menhub: Aturan transportasi berbasis aplikasi masuk di revisi UU LLAJ

Sumber Berita Asli

Berita Terkini - ANTARA News

Baca di Website Asli ↗
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan bahwa pengaturan transportasi berbasis aplikasi, termasuk ojek online, akan dimasukkan ke dalam revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Langkah ini bertujuan memberikan kepastian hukum serta memastikan layanan transportasi online memenuhi standar keselamatan, dengan memperhatikan kepentingan pengemudi, perusahaan aplikator, dan masyarakat. Pemerintah menyetujui usulan DPR untuk menambah Bab XIII A dalam RUU Perubahan Ketiga UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, yang mengatur angkutan sewa khusus serta angkutan terbatas menggunakan sepeda motor untuk angkutan orang, pengantaran barang, dan makanan. Kemenhub menekankan pentingnya standar keselamatan kendaraan dan pengemudi, serta peran aktif aplikator dalam memastikan mitra pengemudi memenuhi persyaratan keselamatan. Pengawasan akan dilakukan melalui pemantauan kondisi kendaraan, perlengkapan keselamatan, dan pelatihan pengemudi, disertai sanksi bagi pelanggar. Kemenhub juga memperhatikan keberlanjutan ekosistem transportasi online agar kebijakan melindungi pengguna jasa, mempertimbangkan kondisi pengemudi, dan menjaga kemampuan industri untuk beroperasi. Menhub berharap revisi UU LLAJ yang masuk dalam Prolegnas 2026 dapat rampung tahun ini dan dilaksanakan pada 2027, dengan melibatkan kolaborasi antara pemerintah, aplikator, dan pengemudi, serta sistem pencatatan dan pemantauan perjalanan yang memadai.

Berita Terkait Lainnya