Soal Pemakzukan Gibran, FPP Indramayu: Berisiko Picu Krisis Konstitusi dan Ancam Stabilitas Nasional

Minggu, 11 Oktober 2026 pukul 23.49
Soal Pemakzukan Gibran, FPP Indramayu: Berisiko Picu Krisis Konstitusi dan Ancam Stabilitas Nasional

Sumber Berita Asli

Republika Online RSS Feed

Baca di Website Asli ↗
Forum Pondok Pesantren (FPP) Kabupaten Indramayu menolak wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang muncul setelah Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menemukan bukti kepemilikan ijazah setingkat SMA miliknya. Ketua FPP Indramayu, Azun Mauzun, menilai langkah pemakzulan bukan solusi bagi kondisi bangsa dan berpotensi mencederai kedaulatan rakyat. Azun menegaskan Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 bersifat final dan sah secara hukum, dan sanksi etik tidak serta-merta membatalkan produk hukum tersebut. Ia menyebut pasangan Prabowo-Gibran memegang mandat resmi rakyat dari Pemilu 2024 yang sah dan telah dikonfirmasi MK. Ia mengingatkan pemakzulan tanpa bukti tindak pidana berat sesuai Pasal 7A UUD 1945 hanya akan memicu krisis konstitusi, ketidakpastian hukum, serta polarisasi politik yang merusak stabilitas nasional. Menurutnya, mempertahankan posisi Wakil Presiden adalah bentuk penghormatan terhadap proses demokrasi dan sistem ketatanegaraan Indonesia.

Berita Terkait Lainnya

Soal Pemakzukan Gibran, FPP Indramayu: Berisiko Picu Krisis Konstitusi dan Ancam Stabilitas Nasional - Nasional & Politik - Feedify