Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, membentuk tim khusus untuk menekan jumlah warga yang bekerja di luar negeri secara ilegal atau nonprosedural. Tim ini juga bertugas memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya merantau melalui jalur resmi.
Kepala Disperinaker Bangkalan, Jemmi Tri Sukmana, menjelaskan bahwa temuan banyaknya PMI ilegal muncul setelah mereka mengalami masalah di tempat kerja, seperti meninggal dunia atau kecelakaan kerja. Selama September hingga 9 Oktober 2026, Disperinaker telah membantu pemulangan lima pekerja migran, semuanya bekerja secara nonprosedural.
Dua di antaranya, Rusdi (33) dan Sainih (43), dipulangkan setelah dideportasi dari Malaysia karena masalah keimigrasian. Rusdi ditangkap sebelum sempat bekerja, sedangkan Sainih telah bekerja sebagai buruh bangunan sejak 2022 dan ditahan lima bulan sebelum dideportasi.
Jemmi menyebut bahwa para PMI ilegal umumnya tertarik pada cerita sukses berbiaya murah, padahal mereka tidak mendapatkan perlindungan dan jaminan keselamatan kerja. Selain membentuk tim khusus, Disperinaker juga meminta dukungan tokoh ulama untuk menekan kasus PMI ilegal.