PERADI SAI Kalimantan Utara (Kaltara) bersama Universitas Terbuka (UT) dan SALUT Paguntaka Tarakan memperluas akses pendidikan profesi advokat melalui program PKPA (Pendidikan Khusus Profesi Advokat) yang kini dapat diikuti di Kalimantan Utara. Pendaftaran dibuka hingga 30 September 2026 dengan kuota peserta terbatas.
Ketua PERADI SAI Kaltara, SN. Montonglayuk, menegaskan bahwa PKPA bukan sekadar pemenuhan syarat menjadi advokat, melainkan proses pembentukan kompetensi, karakter, dan etika profesi. Ia mengajak sarjana hukum di Kaltara dan daerah lain untuk memanfaatkan kesempatan ini.
Montonglayuk menekankan pentingnya peran advokat dalam Catur Wangsa Penegak Hukum bersama polisi, jaksa, dan hakim. Tanpa advokat, penegakan hukum akan pincang karena masyarakat membutuhkan pendampingan dan pembelaan hukum untuk melindungi hak-haknya.
Kerja sama ini sejalan dengan SDG 4 (Pendidikan Berkualitas) dan SDG 16 (Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh), dengan tujuan membangun ekosistem pendidikan profesi yang mudah dijangkau dan berkualitas, serta melahirkan advokat yang menguasai hukum, berintegritas, dan bertanggung jawab.