Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menekankan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan harus menghasilkan regulasi yang seimbang antara kepentingan pekerja dan industri. Apindo menilai keseimbangan ini penting agar iklim usaha tetap kondusif sekaligus melindungi hak-hak pekerja secara adil. Organisasi pengusaha tersebut berharap pemerintah dan legislator melibatkan semua pemangku kepentingan dalam proses penyusunan aturan. Dengan begitu, RUU diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi tanpa mengorbankan kesejahteraan tenaga kerja.