Pemerintah Kabupaten Aceh Barat meminta seluruh aparatur sipil negara (ASN) yang telah melakukan nikah siri untuk segera mengurus pencatatan pernikahan resmi guna mencegah masalah hukum dan keresahan sosial. Bupati Aceh Barat, Tarmizi, mengungkapkan setidaknya ada dua insiden penggerebekan oleh warga terhadap pasangan ASN yang menikah siri karena masyarakat tidak mengetahui status pernikahan mereka.
Tarmizi menyarankan agar ASN yang terlanjur menikah siri berkonsultasi dengan ulama, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), atau tengku setempat untuk memastikan pernikahan sesuai syariat Islam sebelum mengurus itsbat nikah melalui otoritas terkait agar memperoleh pengakuan hukum negara.
Pemkab Aceh Barat tetap melarang keras ASN melakukan pernikahan siri karena bertentangan dengan ketentuan disiplin ASN dan aturan pemerintah. Pemerintah daerah tengah menyiapkan surat edaran resmi mengenai larangan nikah siri sebagai langkah preventif.
Tarmizi menekankan bahwa pernikahan siri berpotensi menimbulkan persoalan, terutama bagi pihak perempuan dan keluarga, karena ikatan pernikahan tidak tercatat resmi di mata hukum.