Pemerintah Kabupaten Aceh Barat meminta aparatur sipil negara (ASN) yang terlanjur menikah siri untuk segera mengurus pencatatan pernikahan guna mencegah persoalan hukum dan sosial. Bupati Aceh Barat Tarmizi menyebut sudah ada dua kasus ASN yang digerebek warga karena pernikahan siri yang tidak diketahui masyarakat. Ia menegaskan Pemkab Aceh Barat tetap melarang ASN menikah siri karena bertentangan dengan ketentuan disiplin ASN dan aturan pemerintah. Pemerintah daerah juga menyiapkan surat edaran resmi mengenai larangan tersebut dan meminta ASN yang telah menikah siri mengurus itsbat nikah agar pernikahan diakui secara hukum.