Nika, seorang aktivis perempuan yang melarikan diri dari ancaman rezim Iran, justru dideportasi oleh Amerika Serikat (AS) ke Republik Afrika Tengah. Ia sebelumnya mencari suaka di AS karena nyawanya terancam tewas dibunuh rezim pasca unjuk rasa antipemerintah di Iran.
Deportasi ini terjadi di tengah kebijakan deportasi massal pemerintahan Donald Trump. Meski Nika mengantongi putusan perlindungan hakim AS yang mencegah pemulangan ke tempat berisiko, otoritas AS tetap menahannya dan menerbangkannya bersama belasan migran lain ke negara ketiga yang dinilai berbahaya oleh AS sendiri.
Diklaim bahwa Afrika Tengah bersedia menerima para deportan terkait dana bantuan AS yang melonjak signifikan untuk Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM) dan Dana Kemanusiaan negara tersebut. Di Bangui, Nika hidup dalam ketakutan, terkena malaria, dan merasa rawan pemerasan oleh polisi setempat.
Para migran hanya diberi izin tinggal tiga bulan, memunculkan kekhawatiran pemulangan paksa saat akomodasi habis. Pengacara Nika saat ini menggugat pemerintah AS secara federal agar ia dapat kembali ke AS dan klaim suakanya dibuka kembali.