Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan menerapkan kebijakan dana saving atau penyisihan anggaran mulai Agustus 2026 untuk menjaga stabilitas keuangan daerah akibat pengelolaan yang sebelumnya belum optimal.
Kebijakan ini mengubah skema pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN. Jika sebelumnya dibayarkan setiap tiga bulan, kini pembayarannya dialihkan menjadi setiap bulan pada tanggal 10 setelah gaji pokok cair.
Penjabat Sekda Wasuok D Siep menegaskan, perubahan frekuensi pembayaran TPP bertujuan menyisihkan anggaran di kas daerah. Dana cadangan ini akan digunakan untuk membiayai kegiatan mendesak yang sebelumnya tidak tertalang, seperti pembinaan partai politik dan honor Forkopimda.
Sebagai informasi, APBD Papua Pegunungan tahun 2026 tercatat sekitar Rp1,2 triliun, lebih kecil dibandingkan tahun 2025 yang mencapai Rp1,8 triliun.