Pansus DPRD Kota Ambon memperketat pembahasan revisi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Ketua Pansus, Harry Farfar, menegaskan regulasi tata ruang hanya dapat direvisi sekali dalam 10 tahun sehingga setiap substansi harus disusun secara spesifik.
Menurut Harry, kepastian pemanfaatan ruang sangat vital untuk mengakomodasi kepentingan masyarakat, pelaku usaha, dan investor. Hal ini sejalan dengan komitmen Partai Perindo sebagai partai pro ekonomi yang mendorong penguatan ekonomi kerakyatan melalui kepastian usaha.
Ia menilai ketidaksesuaian antara aturan tata ruang dan kebutuhan perizinan berpotensi menghambat aktivitas ekonomi daerah, terutama karena sistem perizinan usaha saat ini telah terintegrasi secara nasional melalui Online Single Submission.
Harry menyatakan rapat ini merupakan pintu masuk untuk memastikan seluruh kepentingan pelaku usaha maupun investor dapat terakomodasi secara regulasi, sehingga pemerintah kota tidak dinilai gagal memanfaatkan potensi yang ada.