Dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, ahli pemilu Titi Anggraini menyoroti adanya kejanggalan terkait pengecualian syarat pendidikan bagi calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka. Ia menyoroti aturan dalam PKPU 19/2023 yang mengatur pencalonan Pilpres 2024, khususnya mengenai bukti pendidikan luar negeri. Menurutnya, pengecualian tersebut menimbulkan pertanyaan karena tidak sejalan dengan prinsip kepastian hukum dan transparansi syarat pencalonan. Sidang ini merupakan bagian dari proses sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan oleh pasangan calon tertentu.