Revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ) tengah disiapkan untuk mereformasi tata kelola transportasi nasional. Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, menyatakan bahwa aturan baru ini akan menata perpajakan layanan berbasis aplikasi, menindak truk over dimension over load (ODOL), serta memberikan kepastian hukum bagi pengemudi transportasi daring.
RUU LLAJ akan merinci ketentuan pajak badan, pajak atas tarif angkutan penumpang berbasis teknologi informasi, dan skema Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) agar penerimaan negara tidak hilang. Hal ini penting mengingat populasi pengemudi daring yang mencapai 2-4 juta orang.
Selain itu, RUU ini menyoroti maraknya truk ODOL yang menjadi pemicu utama kecelakaan maut di jalan tol. Data Korlantas Polri menunjukkan lonjakan kecelakaan tol pada 2022 dan 2023 dengan ratusan korban jiwa.
RUU LLAJ juga akan mempertegas status operasional kendaraan roda dua dan roda empat sebagai angkutan umum, serta mengatur hak dan kewajiban antara perusahaan aplikasi dan pengemudi. Langkah ini dinilai mendesak untuk mencegah konflik sosial, ekonomi, dan politik.