Jepang Perketat Syarat Warga Asing untuk Mendapatkan Izin Tinggal Permanen | LPP RRI

Kamis, 1 Oktober 2026 pukul 15.59
Jepang Perketat Syarat Warga Asing untuk Mendapatkan Izin Tinggal Permanen | LPP RRI

Sumber Berita Asli

Berita Pusat Pemberitaan Hari Ini | LPP RRI

Baca di Website Asli ↗
Jepang resmi memperketat persyaratan bagi warga asing yang ingin memperoleh status tinggal permanen mulai 1 Oktober 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Perdana Menteri Sanae Takaichi untuk memperketat pengawasan imigrasi di tengah meningkatnya sentimen anti-imigrasi di negara tersebut. Syarat baru yang diberlakukan meliputi kemampuan membuktikan pendapatan tahunan di atas rata-rata, kemampuan percakapan sehari-hari dalam bahasa Jepang, serta pemahaman terhadap aturan sosial. Selain itu, biaya pengajuan status tinggal permanen naik drastis 20 kali lipat, dari 10.000 yen menjadi 200.000 yen. Meskipun Jepang mengalami kekurangan tenaga kerja di berbagai sektor, penolakan terhadap imigrasi semakin menguat, diperparah dengan penyebaran klaim palsu di media sosial mengenai beban warga asing terhadap kesejahteraan dan keamanan. Para ahli dan pemimpin dunia usaha tetap memperingatkan bahwa Jepang masih membutuhkan tenaga kerja asing untuk menjaga keberlangsungan ekonominya. Kebijakan ini tidak secara langsung memaksa warga asing yang sudah tinggal di Jepang untuk pergi, namun perubahan aturan diperkirakan akan membuat sebagian orang mengurungkan niat mengajukan status tinggal permanen karena sulitnya persyaratan baru.

Berita Terkait Lainnya