Sidang PHPU MK, Pelantikan tak Otomatis Hapus Masalah Syarat Pencalonan Gibran

Kamis, 1 Oktober 2026 pukul 11.41
Sidang PHPU MK, Pelantikan tak Otomatis Hapus Masalah Syarat Pencalonan GibranIlustrasi (Auto-Generated)

Sumber Berita Asli

mediaindonesia.com RSS Feed

Baca di Website Asli ↗
Dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), ahli hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yance Arizona menegaskan bahwa pelantikan seorang pejabat tidak secara otomatis menghapus persoalan terkait keabsahan syarat pencalonan. Pernyataan ini disampaikan dalam konteks sengketa pemilihan presiden dan wakil presiden 2024, khususnya terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka. Yance menekankan bahwa pelantikan tidak serta-merta menyelesaikan permasalahan hukum yang mendasar mengenai syarat pencalonan. Sidang PHPU di MK terus berlanjut untuk memeriksa dalil-dalil yang diajukan oleh para pemohon.

Berita Terkait Lainnya