Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menyatakan kesiapannya menjadi ayah asuh nazir wakaf untuk mempercepat legalitas aset wakaf di wilayah Sumut. Hal ini disampaikan saat penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Kejati Sumut mengenai percepatan pendaftaran tanah wakaf.
Bobby menekankan pentingnya kepastian status hukum tanah wakaf guna mencegah sengketa di masa depan, khususnya setelah pewakaf meninggal atau terjadi pergantian generasi. Dari 14.683 bidang tanah wakaf di Sumut, baru 6.030 bidang yang memiliki sertifikat.
Selain itu, terdapat kekurangan pengelola wakaf (nazir) yang masih jauh dari ideal. Dari sekitar 14 ribu bidang tanah, baru terdata 97 nazir, padahal idealnya satu bidang tanah membutuhkan minimal tiga nazir.
Kejati Sumut Muhibuddin mengapresiasi langkah Gubernur tersebut dan menegaskan bahwa Kejaksaan juga memiliki tanggung jawab untuk memberikan masukan terkait pengelolaan tanah wakaf kepada pemerintah daerah.