Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa lapangan padel di Meruya Utara, Jakarta Barat, yang dibangun di atas lahan aset Pemprov DKI tidak boleh beroperasi sebelum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Pramono menyatakan aturan tersebut berlaku bagi siapa saja tanpa pengecualian, termasuk lapangan yang dikelola oleh mantan ASN Balai Kota. Ia memastikan akan melakukan penertiban jika terdapat aktivitas yang melanggar ketentuan.
Sebelumnya, Anggota DPRD DKI Jakarta Kevin Wu menemukan pembangunan lapangan padel tersebut masih berlangsung meski lokasinya telah disegel sejak Mei 2026. Ditemukan sekitar 14 pekerja yang tengah menyelesaikan delapan lapangan padel di lahan tersebut.
Selain masalah perizinan, Kevin juga menyoroti perubahan fungsi lahan yang awalnya merupakan tempat penampungan sampah sementara. Ia meminta Pemprov DKI transparan soal perjanjian pemanfaatan aset dan memastikan kebutuhan pengelolaan sampah warga tetap terpenuhi.