Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyambut baik dan menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 261/PUU-XXIII/2025.
Putusan MK tersebut memperjelas indikator yang digunakan dalam menetapkan status bencana, baik itu untuk skala nasional maupun daerah.
Ke depannya, penetapan status bencana oleh BNPB akan mengacu pada data faktual yang valid sesuai dengan amanat putusan tersebut.