Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) resmi menetapkan masa iddah atau jeda satu tahun bagi calon Rais Aam dan Ketua Umum (Ketum) PBNU yang sedang memegang jabatan politik.
Keputusan tersebut disahkan dalam Sidang Pleno IV di Gedung Serba Guna, Pondok Pesantren Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, yang dipimpin oleh KH Cholil Nafis.
Mewakili Masyayikh, KH Muhibbul Aman Aly menyampaikan bahwa keputusan ini dikembalikan pada Peraturan Perkumpulan (Perkum) yang berlaku guna menjaga tegaknya aturan organisasi Jam'iyyah.
Sebelum disahkan, ketentuan mengenai masa iddah dalam Pasal 7 Perkum tersebut sempat memicu perdebatan di antara peserta Sidang Pleno IV.