Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah syarat penetapan status bencana nasional melalui Putusan Nomor 261/PUU-XXIII/2025. Ketentuan kumulatif lima indikator dalam UU Penanggulangan Bencana dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Kini, status bencana nasional cukup memenuhi sedikitnya tiga dari lima indikator yang ada, dengan jumlah korban sebagai indikator utama yang wajib dipenuhi. Indikator lainnya meliputi kerugian harta benda, kerusakan prasarana, cakupan wilayah, dan dampak sosial ekonomi.
MK menilai penerapan syarat kumulatif sebelumnya menyulitkan penetapan status berdasarkan kondisi faktual di lapangan. Perubahan ini diharapkan mempercepat kepastian status bencana agar penanganan korban jiwa dan kerugian dapat dilakukan lebih cepat dan tepat.
Putusan ini berawal dari gugatan terkait bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat pada akhir 2025 yang menewaskan 1.016 orang, namun sebelumnya tidak ditetapkan sebagai bencana nasional oleh pemerintah.