Pembangunan lapangan padel di atas lahan aset Pemprov DKI Jakarta di Meruya Utara, Kembangan, menuai sorotan publik karena diduga tetap berjalan meski belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan lokasinya sempat disegel Pemkot Jakarta Barat.
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Kevin Wu, menegaskan bahwa pembangunan harus dihentikan jika PBG belum terbit dan status segel masih berlaku. Ia meminta Pemprov DKI Jakarta menjelaskan secara terbuka status penyegelan tersebut dan meminta pertanggungjawaban jika masih terjadi pelanggaran.
Lahan aset pemerintah tersebut disewakan kepada Koperasi Jasa Selaras Prima melalui perjanjian kerja sama selama lima tahun mulai 2025. Namun, DPRD menilai kerja sama pemanfaatan aset tersebut tidak serta-merta menghapus kewajiban pengelola untuk melengkapi seluruh perizinan bangunan.