Sidang Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU secara resmi melarang Rais Aam dan Ketua Umum PBNU merangkap jabatan politik maupun publik tertentu, termasuk posisi Presiden, Wakil Presiden, Menteri, dan Gubernur.
Wakil Ketua Komisi Organisasi, Prof. Asrorun Niam Sholeh, menyatakan aturan ini diambil untuk menjaga marwah kepemimpinan organisasi agar fokus pada mandat muktamar dan tidak terdistraksi oleh urusan politik praktis.
Larangan rangkap jabatan ini hanya berlaku bagi dua posisi puncak tersebut, sementara pengurus NU lainnya tidak dikenakan ketentuan serupa. Keputusan ini pun dicapai melalui musyawarah mufakat tanpa proses pemungutan suara.
Selain isu rangkap jabatan, Muktamar juga menyepakati bahwa mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) tetap digunakan dalam pemilihan Rais Aam. Seluruh hasil kesepakatan ini akan dibawa ke sidang pleno untuk pengesahan akhir.