Muktamar NU ke-35 di Jombang resmi mengadopsi mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) untuk memilih Ketua Umum PBNU periode 2026-2031. Keputusan ini diambil melalui pemungutan suara yang menihilkan opsi musyawarah mufakat dan one man one vote, menandakan hal baru bagi NU karena sebelumnya AHWA hanya digunakan untuk memilih Rais Aam.
AHWA terdiri dari sembilan ulama sepuh yang usulannya berasal dari PWNU, PCNU, dan PCINU. Usulan nama-nama tersebut disimpan secara aman dalam kotak transparan tersegel yang diawasi CCTV dan petugas keamanan selama 24 jam, serta dijadwalkan untuk dihitung melalui proses tabulasi pada Sidang Pleno.
Selain memilih Rais Aam, AHWA juga kini diberi wewenang untuk menunjuk Ketua Umum PBNU. Proses pemilihan Ketum dimulai dengan penjaringan lima nama calon dari tiap perwakilan daerah, lalu diambil lima besar kandidat teratas.
Kelima kandidat teratas tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada AHWA untuk dipilih. Namun, kandidat harus menyatakan kesediaannya secara lisan atau tertulis dan mendapatkan persetujuan tertulis dari Rais Aam terpilih sebelum dipilih oleh majelis AHWA.