Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah resmi menerbitkan panduan penyelenggaraan pendidikan khusus bagi wilayah yang terdampak bencana.
Melalui panduan ini, Kemendikdasmen mengimbau seluruh satuan pendidikan untuk tetap menjalankan proses pembelajaran dengan mengacu pada regulasi Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB). Langkah ini ditegaskan guna memastikan keselamatan dan keamanan seluruh warga sekolah di tengah situasi darurat.