Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) mengapresiasi kinerja Polda Metro Jaya dalam mengamankan demonstrasi terkait RUU Perampasan Aset di sekitar Gedung DPR/MPR RI pada 27 Agustus 2026.
Langkah preemtif dan preventif yang diambil Polri dinilai berhasil mencegah potensi kerusuhan agar tidak meluas dan berkepanjangan. Dalam aksi tersebut, polisi mengamankan 322 orang dan menetapkan 48 orang sebagai tersangka akibat dugaan tindak pidana.
Keberhasilan pengamanan tersebut berkat kemampuan aparat dalam melakukan deteksi dini, memetakan kelompok yang diduga hendak menunggangi aksi, serta bertindak cepat terhadap pihak yang memicu kericuhan.