Ketua Umum KBPP Polri, AH. Bimo Suryono, menuntut Pimpinan DPR RI membuktikan janjinya untuk menuntaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Ia menegaskan bahwa janji tersebut tidak boleh berhenti pada pernyataan politik, melainkan harus diwujudkan melalui proses legislasi yang transparan.
Komitmen DPR ini bermula dari tuntutan masyarakat yang mendesak percepatan pengesahan RUU tersebut, di mana pimpinan DPR bahkan meneken surat perjanjian siap mundur jika target tidak tercapai. Bimo menilai hal ini menempatkan pembahasan RUU Perampasan Aset dalam sorotan publik yang ketat.
Bimo menyoroti pentingnya perampasan aset sebagai langkah utama dalam memberantas korupsi. Menurutnya, efek jera tidak hanya didapat dari hukuman penjara, tetapi juga dengan memastikan hasil kejahatan korupsi ditelusuri, disita, dan dikembalikan kepada negara.
Ia berharap negara memiliki keberanian memastikan bahwa kejahatan tidak menghasilkan keuntungan. Ke depannya, pembahasan RUU ini harus dilakukan secara serius, terbuka, dan menjunjung tinggi kepastian hukum demi kepentingan masyarakat luas.