Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyampaikan rasa hormat atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat penetapan status bencana nasional. Kini, syarat tersebut cukup memenuhi 3 indikator saja.
Meski terdapat penyesuaian regulasi mengikuti putusan mk, pemerintah memastikan bahwa bantuan dari pusat akan terus mengalir dengan cepat kepada daerah yang terdampak bencana. Hal ini untuk menjamin bahwa efektivitas penanganan bencana tidak terhambat oleh perubahan regulasi.