Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai transaksi spot aset kripto di Indonesia mencapai Rp23,16 triliun pada Agustus 2026, meningkat 12,87% secara bulanan dibandingkan Juli 2026 yang sebesar Rp20,52 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Adi Budiarso menyatakan bahwa pertumbuhan transaksi ini menunjukkan aktivitas aset kripto tetap tumbuh di tengah dinamika pasar, dengan kepercayaan konsumen terhadap ekosistem aset keuangan digital yang tetap terjaga.
Selain transaksi spot, nilai transaksi derivatif aset keuangan digital juga meningkat menjadi Rp4,56 triliun pada Agustus 2026, naik 33,76% dari Rp3,41 triliun pada Juli 2026. Jumlah akun konsumen aset kripto turut bertambah menjadi 23,21 juta akun, tumbuh 1,23% secara bulanan dari 22,93 juta akun pada Juli.