THORChain menolak memblokir alamat terkait peretasan bursa Bitget senilai US$387,5 juta, dengan alasan protokolnya terdesentralisasi dan tanpa izin. Penolakan ini memunculkan pertanyaan hukum apakah pengembang protokol DeFi dapat dituntut atas tuduhan pencucian uang, karena kemampuan teknis untuk memblokir dapat dianggap sebagai bukti adanya kendali. Langkah NEAR Intents yang justru memblokir dana serupa menuai kritik dari kaum maksimalis desentralisasi, menunjukkan dilema tanpa posisi bebas risiko.
Preseden hukum yang sedang dibentuk ini menyentuh seluruh lapisan DeFi dan bursa kripto global. Jika pengadilan memutuskan protokol yang mampu memblokir namun tidak melakukannya tetap bertanggung jawab, argumen desentralisasi sebagai tameng hukum akan tergerus. Sebaliknya, protokol yang memblokir berisiko digugat karena dianggap memiliki kendali terpusat.
Bagi Indonesia, dampaknya bersifat sektoral dan bertahap. Sebagai pasar ritel kripto aktif di Asia, insiden ini memperkuat sentimen kehati-hatian investor dan memberi tekanan pada OJK serta Bappebti untuk mempertegas standar kustodi dan cadangan aset bursa lokal, terutama karena pelacakan aset lintas rantai terbukti sulit.
Yang perlu dipantau adalah kemungkinan gugatan resmi terhadap pengembang protokol DeFi, konsistensi NEAR Intents dalam program pemblokirannya, serta respons OJK dan Bappebti terkait penanganan aset hasil kejahatan yang melewati protokol lintas rantai. Pasar keuangan domestik saat ini relatif tenang dengan IHSG di 6,071 dan USD/IDR di 17.872.