Pemerintah Irlandia melalui Departemen Keuangan akan meluncurkan akun investasi dengan insentif pajak mulai tahun depan yang secara tegas mengecualikan aset kripto dan derivatif. Kripto diklasifikasikan sebagai instrumen yang sangat kompleks dan berisiko tinggi, sehingga hanya saham, obligasi, dan ETF yang akan mendapatkan keuntungan pajak tersebut.
Kebijakan ini mempertegas tren global di mana regulator mulai memisahkan produk investasi arus utama dari aset digital. Langkah tersebut bertujuan untuk melindungi investor ritel dan mengarahkan modal jangka panjang ke pasar keuangan tradisional, meskipun akses kripto masih tetap tersedia melalui platform non-insentif.
Bagi Indonesia, yang memiliki pasar kripto ritel terbesar di Asia, keputusan ini berpotensi memengaruhi arah kebijakan regulator seperti Bappebti dan OJK. Sentimen global yang semakin hati-hati terhadap kripto juga dapat berdampak pada valuasistartup blockchain dan platform dagang aset digital di dalam negeri.
Faktor krusial yang perlu dipantau ke depan adalah apakah otoritas Indonesia akan mengadopsi pelabelan "produk berisiko tinggi" serupa dalam perancangan regulasi serta skema pajak kripto di masa mendatang.