OJK mencatat 22,93 juta akun perdagangan aset keuangan digital di Indonesia pada Juli 2026. Pertumbuhan ini menunjukkan minat yang tinggi terhadap investasi digital. OJK mengingatkan pentingnya literasi keuangan digital untuk mencegah risiko kerugian. Edukasi Investor menjadi kunci dalam menghadapi volatilitas aset digital.