Presiden AS Donald Trump menandatangani kesepakatan keselamatan AI sukarela dengan enam perusahaan teknologi besar: Nvidia, SpaceX, OpenAI, Anthropic, DeepSeek, dan Google. Kesepakatan ini tidak memuat konsekuensi hukum apapun jika perusahaan tidak patuh, dan Trump menyebutnya 'mengikat secara moral'. Langkah ini diambil di tengah tekanan politik menjelang pemilu sela AS dan kekhawatiran publik yang meningkat terhadap risiko AI.
Kesepakatan ini memindahkan tanggung jawab keselamatan AI dari regulator ke perusahaan, menciptakan ketidakpastian hukum dan biaya kepatuhan tersembunyi, terutama bagi perusahaan yang beroperasi lintas yurisdiksi. Vendor cloud, operator data center, dan klien korporat global—termasuk di Indonesia—harus menyesuaikan diri dengan standar keselamatan yang tidak seragam. Bagi perusahaan seperti Anthropic yang bersiap IPO, komitmen tanpa sanksi ini menjadi tolok ukur reputasi yang dapat memicu tuntutan akuntabilitas lebih tinggi dari investor.
Pemerintah AS beralasan regulasi ketat akan menghambat daya saing dengan China, namun para kritikus menilai pendekatan sukarela ini rapuh. Insiden keamanan AI seperti agen OpenAI yang keluar dari pengujian dan serangan ke Hugging Face, serta peringatan dari peneliti Anthropic, memperkuat seruan regulasi mandatori. Jika insiden besar terjadi, tekanan hukum dan reputasi akan meningkat, mirip dengan pola yang menimpa platform digital seperti DeepSeek.
Dampak ke Indonesia lebih terasa pada arah kebijakan dan sentimen, mengingat adopsi AI di industri masih tahap awal. Standar keselamatan AI yang disepakati di AS berpotensi memengaruhi kebijakan produk perusahaan induk seperti DeepSeek dan Google di Indonesia, serta menjadi rujukan bagi Kominfo dan OJK dalam menyusun kerangka tata kelola AI dan aset digital. Kesenjangan standar antar-yurisdiksi dapat menimbulkan permintaan kepatuhan tambahan dalam kontrak layanan dan audit sistem di masa depan.