Rancangan Undang-Undang Satu Data Indonesia (RUU SDI) resmi mengatur sanksi pidana berat bagi peretas yang melakukan sabotase terhadap infrastruktur data nasional. Pelaku terancam hukuman penjara hingga 15 tahun serta denda besar.
Aturan ini dimaksudkan untuk memberikan efek jera dan melindungi pusat data nasional dari serangan siber. Dengan demikian, keamanan data strategis negara diharapkan semakin terjaga.