Polisi Bongkar Kasus Pembobol Kartu Kredit, Modus Sebar SMS Lewat Fake BTS

Jumat, 2 Oktober 2026 pukul 21.28
Polisi Bongkar Kasus Pembobol Kartu Kredit, Modus Sebar SMS Lewat Fake BTS

Sumber Berita Asli

Liputan6.com Peristiwa

Baca di Website Asli ↗
Kepolisian membongkar kasus kejahatan siber berupa penyebaran SMS phishing yang mencatut nama bank di kawasan Bundaran Hotel Indonesia hingga Blok M, Jakarta. Lima tersangka ditangkap dalam kasus ini. Penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan korban berinisial BD pada 28 Juli 2026 dengan nomor LP/B/5500/VIl/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Pelaku menggunakan modus fake BTS untuk mem-blasting SMS palsu di sekitar rute MRT Bundaran HI-Blok M. Kasubdit IV Ditressiber Polda Metro Jaya, AKBP Grawas Sugiharto, menjelaskan bahwa sindikat ini mengubah, merusak, memindahkan, serta menghilangkan data dokumen elektronik milik orang lain sehingga sistem elektronik terganggu dan SMS tampak seolah asli. Selain laporan dari korban, polisi juga menerima keluhan masyarakat terkait SMS palsu yang mengatasnamakan beberapa perusahaan. Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang ITE, termasuk Pasal 48 juncto 32, Pasal 49 juncto 33, Pasal 50 juncto 34, Pasal 51 juncto 35, serta Pasal 20 dan 21 KUHP. Kasus ini diungkap dalam konferensi pers di gedung Polda Metro Jaya pada Jumat, 2 Oktober 2026. Polisi masih mendalami peran masing-masing tersangka dan kemungkinan jaringan yang lebih luas.

Berita Terkait Lainnya