Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah mengusut dugaan jual beli data pribadi ilegal yang kembali ramai di ruang digital. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan BSSN dan Polri untuk menelusuri persoalan tersebut.
Menurut penjelasan BSSN, data yang ramai diperbincangkan merupakan data lama yang disebarluaskan kembali, bukan kebocoran baru. Meski demikian, Komdigi tetap menindaklanjuti dengan pengusutan dan penindakan, termasuk berkoordinasi dengan Polri untuk menangani situs yang diduga memperjualbelikan data pribadi.
Langkah yang dapat dilakukan adalah memblokir akses terhadap situs yang melanggar ketentuan. Koordinasi antarlembaga diperlukan karena pelaku dapat menyebarkan data melalui berbagai platform digital.
Masyarakat diimbau tidak menganggap data yang sudah beredar sebagai informasi bebas dan tidak menyebarkannya kembali. Penyebaran data pribadi tanpa dasar sah dapat dikenakan sanksi berat sesuai UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.