Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bersama-sama menyelidiki dugaan jual beli data pribadi warga negara yang tersebar di internet. Investigasi ini dimulai setelah temuan adanya situs yang mencurigai menjual basis data sensitif.
Meski awalnya teridentifikasi bahwa data yang dijual merupakan data lama dan bukan kebocoran terbaru, pemerintah tetap menganggap serius ancaman privasi ini. Langkah mitigasi cepat telah diambil dengan memblokir akses ke sejumlah situs yang diduga menjadi platform perdagangan data ilegal tersebut.
Kementerian Komdigi menegaskan komitmen untuk menindak tegas pelaku di balik praktik jual beli data pribadi ini. Proses hukum akan dilanjutkan berdasarkan bukti digital yang terkumpul guna memberikan efek jera dan melindungi hak data warga negara.
Kerjasama lintas institusi ini diharapkan mampu menguatkan ekosistem keamanan siber nasional dan mencegah terulangnya kasus penyalahgunaan data pribadi di masa depan.