WNA China ditolak masuk Indonesia diduga curi barang di pesawat

Minggu, 4 Oktober 2026 pukul 11.50
WNA China ditolak masuk Indonesia diduga curi barang di pesawat

Sumber Berita Asli

Berita Terkini - ANTARA News

Baca di Website Asli ↗
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta menolak masuk seorang warga negara China berinisial HW yang diduga terlibat pencurian barang penumpang di pesawat Starlux penerbangan JX761 rute Taipei–Jakarta. Penolakan dilakukan setelah adanya permohonan bantuan dari Taipei Economic and Trade Office (KDEI Taipei) dan koordinasi dengan pihak berwenang Taiwan serta maskapai. Meskipun HW memegang Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (VKBP) yang masih valid hingga 27 April 2027, pihak imigrasi tetap memutuskan untuk menolak masuk berdasarkan atensi resmi dari Taiwan dan hasil pemeriksaan. Kepala Kantor Imigrasi Soetta, Galih P. Kartika Perdhana, menegaskan bahwa hanya orang asing yang bermanfaat dan tidak membahayakan keamanan yang diizinkan masuk. Langkah penolakan mengacu pada Pasal 92 huruf (h) dan Pasal 93 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2024, dengan pembubuhan cap denied entry pada paspor yang bersangkutan. Setelah proses selesai, HW langsung dipulangkan ke Taipei menggunakan penerbangan Starlux JX762 pada kesempatan pertama. Imigrasi Soekarno-Hatta menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian melalui koordinasi lintas instansi di gerbang utama Indonesia.

Berita Terkait Lainnya