Seorang ayah ditangkap polis setelah diduga menyiksa anaknya yang berusia satu tahun akibat cemburu terhadap istrinya. Kekejaman tersebut mengungkap kasus kekerasan dalam rumah tangga yang berujung pada penyalahgunaan anak.
Kepolisian telah menetapkan pria tersebut sebagai tersangka dan melakukan penahanan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang mengancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.
Kasus ini menyoroti bahaya emosi tidak terkendali orang tua yang berdampak fatal pada anak-anak. Otoritas berharap hukuman yang tegas dapat memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan serupa di masa depan.
Saat ini, korban anak sedang dalam pengawasan dan pemulihan kesehatan serta psikologis di bawah bantuan dinas sosial terkait.